MAGETAN. - Bati komsos Koramil 0804/08 Barat, Peltu Suroto memberikan sosialisasi dan edukasi anti perundungan dan kekerasan dalam rangka mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah, Bertempat di halaman sekolah SDN Jajar Kec. Kartoharjo, Kab. Magetan. Rabu (04/12/2024).
Dalam materinya, Peltu Suroto menyampaikan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ” kata Peltu Suroto.
“Perundungan atau bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, baik melalui fisik atau psikologis, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus sehingga berpotensi membuat korban trauma dan tertekan”, terangnya.
Baca juga:
Presiden RI Lantik Capaja AAU Tahun 2022
|
“Tindakan bully tidak hanya berupa kekerasan secara fisik kepada korban, seperti memukul, menampar, atau menendang. Bully juga dapat berupa tindakan tanpa melakukan kekerasan fisik tetapi bisa juga seperti mengejek, memanggil seseorang dengan sebutan yang tidak sewajarnya, bahkan cenderung tidak sopan”, tambah Bati komsos.
“Semoga apa yang kami sampaikan, bisa bermanfaat buat adik-adik, agar selalu diingat bahwa di dalam lingkungan sekolah harus saling menghargai dan menghormati sesama siswa, sehingga proses belajar adik-adik semua berjalan lancar dan tidak ada gangguan, ” tutup Peltu Suroto (R 08)